..

..

Whois Online?

Monday, July 16, 2018

Sertifikat Ahli Amdal / Limbah / Sampah Lisensi BNSP, dari mana anda bisa mendapatkan?

Saat ini, sebagai seorang ahli/profesional di Indonesia, anda dihadapkan pada tantangan untuk mendapatkan sertikasi profesi, sebagai akibat dari lahirnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka anda sebagai seorang profesional tidak akan bisa bersaing dan terlindas oleh kemajuan jaman.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah badan standarisasi yang diperuntukkan untuk membina kompetensi bagi para profesional di berbagai bidang tanpa kecuali. Di bawah BNSP, terdapat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai pelaksana operasional proses sertifikasi itu sendiri, sedangkan BNSP sifatnya adalah sebagai regulator dan fasilitator bekerjasama dengan kementerian teknis sebagai pembina sektor profesi.


Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP), adalah sebuah LSP yang lahir untuk menjawab berbagai kebutuhan sertifikasi bagi profesional di bidang Tata Lingkungan. Saat ini LSP-TLIP sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dan teregistrasi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bidang-bidang profesi:

  1. Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA)
  2. Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA)
  3. Manajemen HSE Limbah
  4. Manajemen Teknis (Supervisor) Limbah
  5. Operasi (Operator) Limbah
  6. Manajemen Pengelolaan Sampah
  7. Operasi Pengelolaan Sampah
  8. Operasi Transportasi Pengelolaan Sampah
  9. Supervisi Pengelolaan Sampah
  10. Analisis Sampah
Segera akan menyusul sertifikasi untuk ahli udara, dan ahli pengambil sampel air dan udara untuk Industri.

Bagi anda yang membutuhkan sertifikat profesi tata lingkungan untuk Ahli Amdal, Ahli Limbah, dan Ahli Sampah, dapat menghubungi LSP-TLIP, yang beralamat di Jln. Kebon Sirih No. 39 Jakarta Pusat, Telp. 021-23951603, E-mail: lsp.tlip@gmail.com. Atau silahkan lihat keterangan lebih lanjut di website : http:/www.lsp-tlip.or.id 

No comments: