..

..

Whois Online?

Showing posts with label Sosial. Show all posts
Showing posts with label Sosial. Show all posts

Tuesday, October 22, 2019

Nomenklatur Kementerian

Mengatur bidak catur (Sumber: doktersehat.com)
Di Jepang ada Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Sains dan Teknologi, atau lebih dikenal dengan singkatan MEXT. Teman-teman yang biasa nyari beasiswa pasti sudah hafal. Jepang sengaja menyatukan semuanya dalam satu rangkaian nafas koordinasi. Hasilnya seperti apa yang sudah dicapai Jepang saat ini.

Terkait Pendidikan, MEXT mengurus pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi. Budaya disatukan dengan Pendidikan sebagai sarana untuk membentuk karakter dan moralitas sejak usia dini. Salah satu bentuk kebijakannya, dari TK-SD kelas 2 tidak ada pelajaran membaca dan berhitung. Adanya bermain untuk membina karakter, moral, dan kebersamaan. Karena Jepang menganut Wajib belajar 9 tahun, maka tidak ada istilah tidak naik kelas. Kelas disesuikan dengan umur, bisa nggak bisa, semua siswa akan naik kelas sampai kelas 3 SMP.

Friday, April 15, 2011

Bintang Sex Vicky Vette dan Arifinto ??

Dalam akun twitternya, @vickyvette, bintang film panas asal Norwegia, Vicky Vette mengaku-aku dialah pengirim surat elektronik berisi video panas ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto.
Berita terkait

“I am super happy that Mr Arifinto got my email … I sent him my best pictures :),” tulis Vette, 46 tahun. Perempuan yang memakai implantasi di dadanya ini menulis komentarnya sekitar tiga jam lalu. Dia tidak menunjukkan bukti bahwa memang dialah pengirim email berisi adegan hot itu, tidak juga memberitahu benarkah dia tahu email Arifinto. Vicky memang gemar bercanda dengan mengomentari isu-isu panas di Indonesia yang sedang menjadi pembicaraan di Twitter.

Sebelum berkarier sebagai pengumbar syahwat, Vette mengaku bekerja sebagai akuntan. Sebagai bintang model dan bintang film pemuas syahwat, Vette sudah dua kali mendapatkan penghargaan, video porno terbaik di Amerikas Serikat yakni AVN Award (2005), dan Booble Girl of the Year (2008).

Sunday, June 7, 2009

Siaran Pers Depkominfo terkait kasus Prita Mulyasari !

(Jakarta, 6 Juni 2009. Mengacu dari sejumlah pemberitaan yang sangat intensif tentang kasus yang menimpa Ibu Prita dan juga dalam pembicaraan serta dialog pada berbagai kesempatan yang topiknya tentang masalah kasus tersebut, sempat muncul beberapa kecemasan, trauma dan ketakutan sebagian warga masyarakat yang merasa khawatir, bahwa dengan adanya kasus Ibu Prita dan berbagai kasus sebelumnya, maka mereka menganggap, bahwa berkomunikasi secara elektronik kini berpotensi mudah dijerat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui Siaran Pers ini, Departemen Kominfo menyampaikan tanggapan resminya sebagai berikut:
  1. Departemen Kominfo menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Ibu Prita.
  2. Memang benar, bahwa Pasal 27 ayat (3) U U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan secara lengkap sebagai berikut: “ Setiap o rang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik .” Pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja ” dan “ tanpa hak ”. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.
  3. Pada sisi lain, perbuatan Ibu Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang dialaminya atas jasa yang diberikan oleh suatu layanan publik dan hal ini adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam U U No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , khususnya Pasal 4 huruf d yang berbunyi “ Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan ” Oleh karena itu, unsur “tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik .
  4. Selain telah diaturnya unsur “tanpa hak” sebagai perlindungan terhadap o rang yang berhak, pada dasarnya UU ITE juga telah memberikan perlindungan lain dengan meminimalisir abuse of power dalam melakukan penangkapan dan penahanan, sebagaimana termuat dalam Pasal 43 ayat (6) UU ITE yang menyebutkan : “ Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.” Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa tiga institusi penegak hukum: (i) kepolisian, (ii) kejaksaan, dan (iii) pengadilan wajib melakukan koordinasi mengenai perlunya atau dasar dilakukannya penahanan. Adanya koordinasi ini ditujukan untuk mencegah abuse of power oleh aparat penegak hukum .
  5. Selain itu, Pasal 53 UU ITE menyebutkan secara lengkap: “ Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Tehnologi Informasi yang tidak bertentangan dengan undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku ”. Dalam konteks ini, salah satu peraturan perundang-undangan yang dapat dimaksud adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pada Pasal 40 disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun ”. Pasal ini perlu dijelaskan untuk meniadakan kecemasan pengguna telekomunikasi atau media komunikasi elektronik apapun, bahwa komunikasi elektronik apapun yang masyarakat lakukan, misalnya dengan menggunakan email ataupun layanan SMS, tetap dapat dilakukan secara leluasa dan tidak perlu ada kekhawatiran untuk diambil substansi isinya ataupun disadap oleh pihak lain yang merasa tidak convenient.
  6. Oleh karenanya tidak mudah bagi seseorang atau sekelompok orang atau suatu institusi untuk mengadukan pihak lain sebagai akibat adanya isi dari suatu komunikasi elektronik sejauh tidak ada pihak lain yang mempublikasikan isi dari suatu komunikasi elektronik tersebut, karena persyaratan untuk merekam informasi atau isi dari suatu komunikasi dalam layanan telekomunikasi atau komunikasi elektronik sangat ketat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi yang menyatakan: “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ”.
  7. Khusus mengenai pemberlakuan UU ITE juga perlu diluruskan karena adanya keragaman pendapat. Pasal 54 ayat (1) UU ITE menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Di dalam keterangan UU ITE disebutkan, bahwa UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian disebutkan juga, bahwa UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008 juga. Sedangkan yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010 adalah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) yang di antaranya menyatakan: “Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini”. Ini berbeda dengan UU Telekomunikasi yang baru baru berlaku 1 tahun berikutnya sejak disahkan dan diundangkannya UU tersebut yaitu tanggal 8 September 1999, sebagaimana di antaranya dinyatakan pada Pasal 64 UU Telekomunikasi: “Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Dan berbeda pula dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang baru akan berlaku pada tanggal 30 April 2010, yaitu terhitung 2 tahun sejak diundangkan dimana UU KIP tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Ketentuan lengkap yang mengatur pemberlakuan UU KIP tersebut dinyatakan pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan: “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan”.
  8. Sejak berlakunya UU ITE Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945. Kesempatan tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009 Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut.
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009, menyebutkan, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Beberapa dasar pertimbangan lain dari Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang perlu diperhatikan adalah:
    1. Bahwa penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan tidak boleh tercederai oleh tindakan-tindakan yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    2. Bahwa masyarakat internasional juga menjunjung tinggi nilai-nilai yang memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri pribadi, seperti dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) , Pasal 17 dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) .
    3. Berdasarkan Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD 1945 maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
    4. Bahwa rumusan KUHP dinilai belum cukup karena unsur “di muka umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah memberikan perlindungan dengan mengatur unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” unsur tanpa hak merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum.
    5. Bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
    6. Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi ketentuan konstitusi (Pasal 28 G UUD 1945 dan Pasal 28 J UUD 1945) menegaskan dan menjamin bahwa dalam menjalankan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak boleh melanggar hak-hak orang lain untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baiknya.
Dengan demikian, tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat. Himbauan Departemen Kominfo ini perlu disampaikan agar supaya tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca atau “Redaksi Yth ” di berbagai media massa, mengingat kecenderungan saat ini surat keluhan lebih banyak dikirimkan melalui sarana email dibandingkan dikirimkan melalui layanan pos atau jasa kurir swasta lainnya. Himbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya. Bahwasanya kemudian timbul masalkah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau kebewratan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE tersebut.
—————
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Thursday, June 4, 2009

Teddy Lukito dan Prita Mulyasari ...

Malem ini barusan ngobrol dengan Pak Teddy Lukito, yang jadi korban kesewenang-wenangan aparat beberapa waktu yang lalu terkait kepemilikan rumahnya. Mendengar kisah beliau, saya jadi paham mengapa kasus Prita Mulyasari yang menghebohkan itu bisa terjadi. Kedua-duanya berada di wilayah hukum yang sama, aparatnya pun sama. Jadi apa yang terjadi teman-teman sudah bisa menyimpulkan sendiri. Menurut Pak Teddy ada yang janggal dalam kasusnya karena penetapan Pengadilan ditetapkan tanpa beliau tahu ada sidang tersebut. Disamping itu rumah beliau dilelang dengan harga sangat jauh di bawah NJOP. Rumah seharga 600 juta itu cuma dilelang seharga 280-an jutaan. Tapi menurut beliau kasusnya sekarang sudah ditangani Komisi Ombustman, dan mendapat perhatian dari Presiden SBY. Komisi Ombustman menyatakan ada kesalahan prosedur oleh aparat hukum dalam kasus ini. Semoga kebenaran bisa ditegakkan di bumi Indonesia ini.
Sedikit mengingat, di bawah ini saya tampilkan berita eksekusi rumah Pak Teddy yang saya ambil dari Serpongkita.com :

Eksekusi sebuah rumah milik Teddy Lukito di Perumahan Melati Mas Pondok Anyelir Dalam Blok 22/46 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan berlangsung histeris, Kamis (18/12).
Pemilik rumah yang tidak terima dengan eksekusi berteriak memaki petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan mengosongkan rumah. Tiga anak pemilik rumah menjerit histeris ketika petugas mengelurkan barang-barang dari dalam rumah.
Bahkan, isteri Teddy Lukito, Heni (40) sempat jatuh pingsan. Ditambah lagi, Heni sempat mengunci pintu rumah untuk mencegah petugas masuk ke dalam. Petugas terpaksa harus mencongkel pintu menggunakan sebuah linggis agar dapat masuk ke dalam rumah. Pemilik lama akhirnya hanya dapat pasrah begitu melihat petugas dapat masuk ke dalam untuk mengeluarkan barang satu per satu.

Eksekusi rumah Teddy Lukito
Pemimpin eksekusi, Suherman mengatakan, rumah yang dieksekusi tersebut sesuai dengan surat keputusan PN Tangerang No 72/PEN.ES/2008/PN.TNG tertanggal 29 Oktober 2008. Pemilik rumah sebelumnya Teddy Lukito pernah menjaminkan surat rumah beserta bangunannya kepada sebuah bank, yaitu BCA. Tapi, kerena tidak dapat melunasi pinjaman tersebut, pihak bank terpaksa melelang tanah seluas 304 hektar tersebut. “Setelah dilakukan pelelangan, tanah tersebut dibeli oleh Rusdi. Harganya rumah beserta bangunan sebesar Rp 281 juta,” ungkap Suherman.
Sementara itu, Rusdi mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp 325 juta berikut sertifikatnya. Tapi, pemilik rumah yang lama berjanji akan membeli kembali rumah tersebut secara mencicil. Namun, hingga Juli 2008, ternyata pemilik lama tidak dapat melunasi pembayaran rumah.
“Pemilik lama minta rumahnya dibeli lagi. Saya pun menyetujuinya. Tapi, setelah ditunggu lama pemilik lama tidak kunjung membayar rumah tersebut. Saya pun melaporkan hal ini ke pengadilan,” jelas Rusdi. (fiz)

Saturday, May 2, 2009

Just Intermezzo : Rani, Nasrudin dan Antasari Azhar

Just Intermezzo ..... akhir minggu ini benar-benar kita disuguhi kejutan. Ketua KPK jadi tersangka kasus pembunuhan, begitu menurut pernyataan resmi Kejagung Jum'at, 1 Mei 2009 petang. Disebut-sebut latar belakangnya adalah cinta segitiga antara Rani, Nasrudin, dan Antasari Azhar. Rani ini dikabarkan adalah caddy golf modern land yang sekaligus adalah istri ketiga Nasrudin. Di sisi lain Rani dikabarkan juga menjalin hubungan dengan Antasari Azhar. Hal tersebut yang dikabarkan memicu perseteruan antara Nasrudin dan Antasari sehingga akhirnya terjadilah insiden pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Mungkin anda penasaran seperti apa sih tongkrongan Rani yang jadi rebutan para pejabat yang menurut khabar diduga menyebabkan insiden pembunuhan itu. Nah fotonya sudah saya tempel di sini. Foto ini saya ambil dari blognya Rani di http://rani-juliani.blogspot.com

Seiring berita Ketua KPK yang telah menjadi tersangka pembunuhan, jumlah pengunjung blog wanita simpanan Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani, yang pernah disebut polisi sebagai Tika, melonjak. dikabarkan oleh Tempo, sekitar pukul 20.00 tadi malam jumlah pengunjung baru mencapai 440 kali kunjungan. Namun, menjelang pukul 23.30, pengunjung mencapai 1.000 kunjungan.

Dalam status user blog tertulis, blog itu aktif sejak November 2008. Dalam blognya, Rani menulis statusnya sebagai mahasiswa di STMIK Raharja Tangerang.

Dalam blognya perempuan yang lahir pada 1 juli 1986 itu mengaku memiliki paras yang manis. "Begitu menurut pengamatan orang-orang di sekeliling aq," begitu dia menulis dengan gaya anak gaul. Rani mengaku anak ke 3 dari 4 beraudara. "Tadinya mau bungsu, tapi bonyok gw doyan. he he," katanya lagi. Perempuan berbintang Cancer itu bercita-cita menjadi wanita karier yang mapan. Itu sebabnya, dia kuliah di STMIK Raharja Tangerang.

Rani sendiri kini menghilang. Rumah orang tuanya di RT 01/04 Kampung Kosong, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tertutup rapat. Kakaknya yang sebelumnya tinggal di rumah itu juga menghilang.

Begitulah intermezzo akhir minggu ini. Benar-benar kabar kasus yang membuat saya jadi geleng-geleng kepala ... btw mari kita tunggu saja perkembangan selanjutnya ..

Friday, April 3, 2009

David Tewas Karena Temuannya Sangat Bernilai

JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan konsep aplikasi teknologi tinggi yang sangat bernilai dari David Hartono diduga menjadi pendorong pengakhiran secara paksa hidup mahasiswa brilian asal Indonesia yang berkuliah di Nanyang Technological University (NTU) Singapura itu, demikian Iwan Piliang, Ketua Tim Verifikasi kematian David Hartono, kepada Antara, Kamis malam.

"Riset yang dilakukan David bernilai ekonomi tinggi," kata Iwan seraya menyebut dampak keilmuwan dan bisnis yang luas dari riset David bertemali dengan kematian juara dua Olimpiade Science tingkat nasional dan salah satu wakil Indonesia di satu Olimpiade Matematika tingkat internasional itu.

Iwan menengarai pihak-pihak tertentu di Singapura telah menyimpulkan riset dan inovasi yang dirintis David berdampak luas, sangat sensitif dan mengusik keamanan bisnis sehingga mendorong tindakan-tindakan sangat berlebihan yang membuat David meninggal.

Iwan, yang dalam satu tulisannya di Kompas mengutipkan pengakuan seorang saksi bahwa David sempat berteriak hendak dibunuh sekelompok orang, mengatakan dia telah menjalin banyak kontak di Singapura untuk menguatkan klaim bahwa David sengaja diakhiri hayatnya.

"They want to kill me (mereka mau membunuh saya)," kata Iwan mengutip David yang meneriakkan kalimat itu sambil berlari seperti dikejar seseorang. Iwan mengutipkan kalimat ini dari seorang saksi di Singapura yang mengutarakan kesaksian itu kepadanya.

Mahasiswa fakultas Teknik Kelistrikan dan Elektro (EER) NTU itu sedang mengambil skripsi dengan meneliti pemanfaatan aplikasi Open CV dari Intel yang adalah software tak berbayar (open source) yang fokusnya terutama untuk pemrosesan gambar secara real-time.

Aplikasi ini dihubungkannya untuk mengoptimalisasi kamera CCTV yang umum digunakan di gedung-gedung dan objek-objek publik, bagi pengintaian berobjek tiga dimensi (3D).

Sementara itu, keluarga kecewa pada pihak berwajib Singapura yang tidak menepati janjinya menyampaikan hasil otopsi mengenai penyebab kematian anggota keluarganya. "Kami heran negeri semaju Singapura sampai bisa menghabiskan waktu sebulan untuk melakukan otopsi," kata William Hartono Widjaja, kakak kandung almarhum.

William mengisahkan, sebulan lalu, keluarganya dijanjikan seorang penyidik (senior investigative) Singapura bernama Soh Chee Ing bahwa hasil otopsi akan diperoleh sebulan lagi (awal April 2009).

Namun, sampai lewat Kamis (2/4), hasil otopsi tidak didapatkan keluarga, padahal keluarga telah mematuhi segala prosedur yang diinstruksikan Singapura meskipun keluarga merasa arahan Singapura itu ganjil dan mengada-ada.

BNJ
Sumber : Antara

Monday, March 9, 2009

Misteri Di Balik Kematian David Hartanto Widjaya di NTU Singapore ...

.......
Oh My God .....

Itulah komentar beberapa pembaca media Singapura setelah kematian Zhou ditemuken tewas tergantung di balkon apartemennya di Block 101C Nanyang Heights pada Jumat, 6 Maret malam. Apartemen tersebut didiami para staf dan mahasiswa lulusan NTU. Peristiwa ini terjadi hanya berselang beberapa hari dari kematian misterius mahasiswa Indonesia, yang juga mantan pemenang olimpiade matematika, David Hartanto Widjaja. Kontan saja kematian Zhou ini bikin banyak orang menduga-duga apakah ada kaitan antara kematian keduanya.
Sebagai orang yang tinggal di Indonesia, kita tentu sulit memastikan hal itu. Pasalnya, kita hanya mengikuti urusan kematian David hanya dari media masa doang. Tidak bisa mengikuti secara langsung. Dan, dipersulit lagi, banyak hal ditutup-tutupi sekitar kematian David ini. Barangkali yang bisa kita lakuken hanyalah sekedar berdoa seraya mendesak KBRI untuk pro aktif memantau kematian warga kita itu.


Berikut ini cuplikan pengungkapan fakta dari mantan teman David, dengan harapan kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih obyektif

Judulnya : Kebenaran Yang Tidak Diungkap di Media dalam Kasus David Hartanto
Hari ini (5/3-09) saya dan temen2 SD/SMP yang seangkatan sama David Hartanto (Ming2) kita sama2 main kerumah keluarga Hartanto, sekedar untuk menyampaikan bela sungkawa, serta mencari kebenaran yang sesungguhnya karena kami tahu kalau David tidak akan melakukan hal-hal yang seperti diberitakan oleh media. Disana kami disambut oleh kakak David, dan orangtuanya, kebetulan kami datang bersamaan dengan keluarga besar Hartanto, jadi kami lebih banyak mengobrol dengan kakak David, yaitu William Hartanto, atau dulu dikenal teman2 seangkatannya dengan panggilan Weha.

Semakin lama mendalami kasus ini, makin banyak keanehan yang terbuka, dan untuk adanya pemberitaan yang mulai menunjukkan kebenaran, kami berterima kasih untuk rekan David di NTU yaitu edwin, kami tahu dia mempertaruhkan gelar sarjananya demi mengungkap kebenaran, karena itu kami juga mau membantu menyebarkan kabar yang sesungguhnya -walaupun terus ditutupi dan dihalangi oleh pihak NTU-

Kejanggalan-kejanggalan yang ada:
1. Munculnya berita bahwa David menyerang Profesor Chan Kap Luk, lalu bunuh diri, padahal tidak ada bekas sayatan di pergelangan tangan seperti yang diberitakan, lalu darimana muncul berita tersebut? Untuk apa dimunculkan berita palsu bahwa David menyayat pergelangan tangannya?

2. Saat keluarga tiba disana senin malam setelah kejadian, keluarga ingin langsung melihat jenazah David, namun dihalangi oleh pihak2 tertentu, dengan alasan sudah peraturan, tentu saja keluarga harus menurut, apalagi saat itu keluarga masih syok. Lalu saat diizinkan melihat kondisi jenazah keesokan harinya, keluarga hanya diizinkan untuk melihat jenazah bagian leher ke atas, sedangkan bagian tubuh yang lain telah ditutupi plastik. Keluarga Hartanto juga telah mengkonfirmasikan ke pihak polisi Singapura, tidak ada luka di bagian pergelangan tangan. Saat itu keluarga Hartanto juga melihat di bagian leher depan (daerah leher dibawah bahu) terdapat banyak plesteran luka.

Pertanyaannya. Untuk apa keluarga Hartanto menunggu 1 hari untuk melihat jenazah keluarga kandung mereka sendiri? Mengapa jenazah harus ditutupi oleh plastik? Apakah benar ada peraturan seperti itu? Atau hanya karangan pihak2 tertentu saja untuk menutupi kenyataan? Darimana asal luka di leher? Mengapa jenazah David terlihat berdarah cukup parah di bagian bokong?

3. Saat keluarga tiba di TKP senin malam, karena tidak diizinkan untuk melihat jenazah, keluarga datang ke NTU untuk melihat TKP, namun saat sampai, polisi tidak menemukan satupun bekas darah ataupun police line. Hebat bukan? Hanya dalam waktu sekitar 7 jam sejak waktu kejadian, TKP telah bersih total, adakah alasan untuk buru2 membersihkan TKP?

4. Lalu keluarga datang melihat kamar David, dan apa yang ditemukan? Ternyata semua peralatan komputer yang ada di kamar David semua MENYALA. Apakah seorang yang mau bunuh diri akan menyalakan semua peralatan komputernya? Bahkan menurut kesaksian seorang teman, account MSN David masih menyala. Apakah hal ini terlihat seperti David mau mengakhiri hidupnya? Bahkan dia masih bermain game online sampai jam 2 pagi di hari kejadian bersama teman yang tadi menjenguk keluarga David.

5. Pada ruangan profesor tertinggal tas David yang biasa dia bawa, dan tebak apa yang dia bawa dalam tasnya? Sebuah handuk dan botol air mineral 1,5 L. (Semua yang mengenal Ming2 pasti tahu, dikelas, sejak SD, Ming2 selalu membawa handuk, bahkan kadang dikalungkan di leher saat berada di kelas, dia juga selalu membawa air minum yang banyak karena mamanya selalu berpesan untuk banyak mengkonsumsi air). Apakah seorang yang mau membunuh, lalu bunuh diri, akan membawa barang seperti itu? Akan jauh lebih mudah untuk membawa sebilah pisau yang besar (lebih besar dari pisau berukuran 10cm yang muncul di TKP, yang entah milik siapa).

6. Keluarga dihalang-halangi saat hendak bertemu dengan Profesor Chan Kap Luk,dengan alasan, saat itu dia sedang di ICU, dan kenyataannya? Hari rabu sang Profesor telah keluar dari rumah sakit. Apakah ada catatan seorang yang menderita luka tusukan parah yang harus masuk ICU, dapat keluar dari rumah sakit dalam tidak sampai 2 hari? Benarkan sang Profesor terluka? Atau hanya membaca koran sambil bersantai di ICU?

7. Saat keluarga ingin bertemu dengan "saksi mata" yang melihat David melompat dari lantai 4, pihak NTU menghalangi dengan alasan hal itu harus dirahasiakan.Oke, kalau begitu, darimana kita tahu kalau benar2 ada orang yang melihat kalau David benar2 melompat, bukannya terjatuh ataupun dijatuhkan orang?

8. Data tentang David dan FYP (Final Year Project) nya telah dihapus dari database NTU. Hanya dalam 2 hari, NTU langsung menghapus data topik FYP yang sedang David kerjakan, adakah alasan khusus dibalik keterburu-buruan pihak NTU untuk menghapus data tersebut? Tidakkah ada rasa ingin mengenang salah satu mahasiswa berprestasinya, alih-alih langsung menghapus data, seakan David tidak pernah kuliah disana?

Di bawah ini adalah alamat google cache dari page yg membuktikan hal tersebut di atas:
as it appeared on 1 Mar 2009 23:00:13 GMT
Lihat nomer 208
Link

bandingkan dengan link saat ini:
Link

9. Polisi Singapura menahan Laptop milik David dan akan dikembalikan setelah penyelidikan selesai. Untuk apa?

10. Pisau yang ada di TKP, dilaporkan berasal dari hall 4, itu hasil investigasi? Atau hanya karangan? Seorang teman di NTU berkata bahwa biasanya seorang dosen memiliki pisau kecil di ruangannya yang biasa digunakan untuk memotong buah. Jadi? Itu pisau milik David Hartanto atau Chan Kap Luk?

11. Waktu kejadian adalah sekitar jam 10.45 waktu Singapura hari Senin, apakah tidak terdengar aneh jika hanya sedikit sekali mahasiswa yang ada dan menyaksikan kejadian? Adakah tekanan dari pihak NTU untuk tutup mulut?

12. Senjata yang ditemukan -pisau buah 10cm- ditemukan tanpa gagang,dimanakah gagangnya? Mengapa tidak dilakukan analisa sidik jari? Jelas tidak mungkin menusuk seseorang tanpa menggunakan gagang pisau, jadi entah siapapun yang menusuk siapa, pasti ada gagangnya, namun pemberitaannya belum jelas.

Pemberitaan miring yang disebutkan media pun tidak berdasar, berikut klarifikasinya:

1. David berniat membunuh Profesornya lalu bunuh diri meloncat. Di dalam ruangan tersebut hanya ada David dan Profesor, David telah tiada, dan kesaksian yang bisa didengarkan hanyalah dari Profesor, darimana kita tahu kalau kesaksian tersebut benar? Tanpa bukti2 yang cukup, kesaksian Profesor tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan David.

2. David dikatakan stress karena beasiswanya dicabut, bahkan dia salah sasaran,yaitu mengamuk ke dosen pembimbingnya. Tidakkah hal itu terdengan sangat aneh? David sangat tahu dengan jelas bahwa beasiswanya diberhentikan karena prestasinya menurun, bukan salah Profesor itu. Pihak keluarga telah diberitahu sejak hari pertama diberitahukan bahwa beasiswanya diberhentikan, dan pihak keluarga menerima, dan mampu untuk membayarnya, David juga bersikap biasa2 saja tentang pemberhentian beasiswanya. Bagi yang mengenal dia, tentu tahu bahwa dia orang yang sangat cuek, hal ini juga dapat dilihat dari post edwin.

3. Dikatakan pula, bahwa David depresi karena tidak mampu menyelesaikan FYPnya. Seorang rekan David disana menyatakan bahwa FYP David hampir selesai. Dia tidak pulang ke Indonesia pada akhir semester lalu, karena ingin berkonsentrasi menyelesaikan FYPnya. Bagi yang mengenal David, apalagi kami teman sekolahnya, tentu tahu, David sejak dulu memang ketagihan game, tapi 1 hal, dia selalu mengerjakan tugas dan PRnya dengan baik, tanpa bantuan orang lain apalagi menyalin hasil pekerjaan orang lain. Jadi, jika dikatakan dia menyerang dosen pembimbingnya karena FYPnya tidak selesai, hal itu benar2 tidak masuk diakal.

4. David diberitakan pula menghilang dari pergaulan selama kurang lebih 1 minggu sebelum kejadian, namun keluarga David tahu yang sebenarnya, David sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan FYPnya, jadi pernyataan bahwa David menghilang dari pergaulan karena sedang depresi dan ingin membunuh itu sangat tidak valid, karena saat itu dia banyak chatting dengan kakaknya, bahkan bermain game online bersama temannya di Indonesia. Terlihat seperti orang depresi yang mau membunuh dosennya? Tidak sama sekali!

Saat ini fakta-fakta yang muncul setelah menyingkirkan pemberitaan media adalah:
1. David meninggal jatuh dari lantai 4, tanpa luka sayatan di pergelangan tangan, dan dengan luka di bagian leher, serta bagian bokong berlumuran darah.
2. Sang Profesor keluar dari rumah sakit dalam 2 hari, tanpa kejelasan dan foto apakah dia terluka atau tidak.
3. Pisau tidak jelas berasal darimana, dan ditemukan tanpa gagang.
4. Pihak universitas menutup-nutupi kejadian ini.

Spekulasi dan kemungkinan-kemungkinan:

Apakah benar David menyerang profesor saat dia sedang membungkuk menghadap ke layar komputer? Jika itu benar, maka tidak mungkin saat ini profesor tersebut telah pulang ke rumahnya dalam 2 hari sejak kejadian.

Apakah sang profesor tersebut yang justru menyerang David?
Tidak tahu, namun jika ya, apa motifnya?

Saat ini santer beredar di Singapura kabar bahwa sang Profesor ingin merebut FYP milik David. Hal ini didukung oleh kesaksian teman David yang mengatakan FYP David hampir selesai. Apakah mungkin seorang dosen dan Profesor dari universitas terkemuka di negara maju mau merebut FYP milik mahasiswanya sendiri? Apakah ini motif sesungguhnya? Kita tidak tahu!

Apakah ada orang ketiga dalam kasus ini?
Kita tidak juga tahu.

Ming, saat ini lo udah gak ada, gak ada lagi yang bisa kita lakukan buat lo, selain pulihin nama baik lo, dan menyatakan kebenaran, lo istirahat yang tenang aja disana.

RIP, ming.

Kabarkan ini ke teman-teman, saudara, dan copylah tulisan saya ini di blog/forum/facebook/friendster anda.


Salam.
Klemens Andrianto
http://manusialempung.blogspot.com

Saturday, December 13, 2008

Mario Teguh dan Motivasi Umat !

Siapa yang tidak kenal Mario Teguh, seorang motivator dengan tutur kata dan untaian kalimat yang sangat terukur dengan jalinan-jalinan logika yang penuh makna. Bagi yang langganan majalah intisari pasti sering membaca kata-kata mutiara yang syarat makna dan biasanya menjadi sisipan di halaman-halaman tertentu. Mendengarkan Pak Mario Teguh bicara seperti mendengarkan untaian dari kata-kata mutiara yang ada di majalah intisari tersebut. Acara Pak Mario Teguh bisa disaksikan di MetroTV tiap Minggu jam 19.00 - 20.00 WIB, atau O Channel tiap Sabtu Jam 20.00  - 21.00 WIB dan diulang pada hari Minggu pada jam yang sama. Bagi yang di luar Jakarta, bisa menyaksikan O Channel di blog ini melalui siaran TV Streaming.
Saya muslim, dan seandainya saya boleh memohon untuk memilih seorang ustadz untuk berkotbah, maka Ustad Mario Teguh adalah ustad yang saya pilih dan menjadi dambaan selama ini. Sayangnya sayapun tidak tahu Pak Mario Teguh beragama apa, dan itu tidak menjadi soal buat saya. Jujur saya sudah jenuh dengan kotbah-kotbah Ustad di Indonesia yang tiap hari cuma menakut-nakuti neraka melulu, sangat dangkal, karena mereka tidak dibekali ilmu yang cukup terutama berkaitan dengan psikologi massa.Mungkin ada beberapa Ustadz bagus tapi hanya segelintir.
Dulu saya selalu bermimpi, kapan Indonesia punya ustadz-ustadz yang dapat membangkitkan dan memotivasi umatnya melalui khotbah-khotbahnya yang teduh. Sampai kemudian muncul AA Gym dan saya pun termasuk yang kagum dengan cara AA Gym berkhotbah. Setelah AA Gym memilih untuk menghilang dari peredaran entah kemana kini, kita semua merasa kehilangan figur dan ketokohannya.
Saya menilai, kehadiran Pak Mario Teguh banyak memberikan inspirasi dan pencerahan bagi umat dan bangsa Indonesia saat ini, melalui ceramah-ceramahnya yang sangat wise di tengah kevakuman yang ada. Apalagi mengingat tingkat apatisme masyarakat yang semakin meluas terhadap arah masa depan bangsa ini yang serasa semakin suram. Tetapi memang harus disadari bahwa Mario Teguh memang menempatkan dirinya dari sisi universal sebagai motivator publik yang profesional. Jadi pasti tidak akan berada di segmen kepercayaan manapun tetapi nasehat-nasehatnya akan inline dengan umat agama apapun.
Selamat datang Pak Mario Teguh, motivasilah kami bangsa Indonesia ini, untuk menjadi bangsa yang selalu berfikir positif dan optimis, sehingga akan membawa kami ke arah kehidupan yang lebih baik.